SIANTAR - Berdiri sambil memegang sabu, Singgih (26), ditangkap personel Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (26/1/2021) sekira pukul 22.00.
Namun saat polisi menangkapnya, warga Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba, sempat melakukan perlawanan sehingga dirinya harus dijatuhkan ke tanah oleh petugas.

Hal ini pun dibenarkan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga, saat dikonfirmasi oleh Go Sumut.

"Tersangka saat dilakukan penangkapan memang sempat melawan, namun perlawanannya itu dapat kita atasi dengan menjatuhkan tersangka ditanah," ucap AKP David Sinaga melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (27/1/2021) malam.

David menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dikarenakan adanya informasi dari masyarakat yang mana ada seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan sambil membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian personel yang mendapatkan informasi tersebut langsung pergi ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, tim melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

"Namun saat kita dekati, tersangka ini kita lihat ada membuang sesuatu dari tangan kanannya, sehingga langsung kita tangkap. Saat kita suruh mengambil barang yang dibuangnya dan kita cek ternyata narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,30 gram," ujarnya.

Selain itu, tim juga mengamankan 1 unit handphone.

"Dan saat kita tanyakan atas kepemilikan barang haram itu, tersangka mengakuinya kalau barang itu memang miliknya, kemudian kita membawa tersangka dan sejumlah barang bukti ke Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan," tandasnya.