DELI SERDANG - Seorang ayah di Deli Serdang berinisial M diamankan aparat kepolisian dari Polres Deli Serdang. Pasalnya, pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan anak tirinya Bunga (bukan nama sebenarnya_RED).
"Pelaku kerap menonton video porno dari kaset CD-ROM dan ponsel. Dari hal tersebut lah bersangkutan bernafsu hingga melampiaskan hasrat birahinya ke anak tiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021) sore.

Firdaus menjelaskan, pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya sebanyak dua kali.

"Pertama tanggal (25/12/2021). Kedua, (25/1/2021). Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kamar, di mana pelaku menggerayangi mulai dari bibir, payudara hingga memasukkan kemaluannya ke vagina korban," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.

Imbas perbuatan, kata Firdaus pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.

"Bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara," ujar mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Ibu kandung korban, S kepada Gosumut.com mengaku, pelaku memang suka menonton video porno.

"Sebelum punya android, suami menonton video porno dengan kaset CD-ROM. Tapi karena ketahuan, saya buang. Setelah punya ponsel seluler ia melihat dari situ (ponsel)," aku S.

Terpisah, pelaku M ditanyai seputar dirinya suka menonton video porno membenarkan.

"Iya, benar. Aku nonton video porno di dalam kamar dengan CD-ROM. Setelah ketahuan dengan istri lalu dibuang. Selanjutnya karena sudah ponsel melihat dari posnel saja," akunya dengan raut wajah berpura-pura sedih.

Sebelumnya, seorang ayah di Deli Serdang berinisial M mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga sebanyak dua kali.

Perbuatan biadab itu dilakukan pelaku di kediamannya di salah satu desa Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Dalam aksi bejat tersebut, korban dibekap mulutnya oleh pelaku agar tidak berteriak.

Ibu kandung korban yang tidak terima atas perbuatan suami tirinya melaporkan ke Polresta Deli Serdang dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.