SERGAI - Oknum Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Sumatera Utara, berinisial SS (45) warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, diamankan personel kepolisian dari Polres Sergai, Kamis (21/1/2021).


Selain SS, polisi juga mengamankan pelaku SA alias Hendra (40) yang juga anggota LSM GBMI warga Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Buntut penangkapan terhadap keduanya, karena telah melakukan pengrusakan dengan modus tindak pidana dengan sengaja di muka umum dan menghasut dengan lisan supaya melakukan perbuatan pengrusakan batas HGU milik PT Pandan Indah Rahayu yang ada di Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Peristiwa tersebut pada Kamis Kamis (5/11/2020) sekira pukul 13.00.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit I Reskrim Iptu, Imade, Kasubag Humas, AKP Sofiyan dalam press rilisnya di Mako Polres, Senin (25/1) sore menyampaikan, SS berperan sebagai orang yang mengakomodir massa atau imbauan secara
tegas untuk menghancurkan batas pagar pembatas HGU milik PT Pandan Indah Rahayu.

"Saat ini kedua pelaku SS dan SA alias Hendra sudah ditangani dan dilakukan proses dan dilakukan penahanan," ujar Robin.

Untuk SS, polisi mengenakan Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka SA alias Hendra dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain dua tersangka, pihaknya masih melaukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Sementara, untuk barang bukti sudah lengkap yakni seperti pagar yang dirusak, video rekaman dan alat pengeras suara untuk mengumpulkan massa dalam perusakan.

"Modus tersangka adalah untuk mengusai lahan HGU milik PT Pandan Indah Rahayu yang telah sah dan memiliki HGU yang telah sah. Para pelaku diduga ingin mengusai lahan sebagian," pungkas Kapolres.