LABUHANBATU - Apaprat kepolisian dari Polres Labuhanbatu mengamankan 12 pelaku dalam sebuah penggerebekan di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (21/1/2021) pukul 20.30.

Pengungkapan ini berhasil usai menindaklanjuti peredaran narkoba di Kelurahan Padang Bulan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, yang memerintahkan personel Sat Narkoba supaya melakukan upaya upaya paksa kepolisian untuk menekan dan menuntaskan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Sebelum penggerebekan dilakukan, 20 personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit I Ipda Sarwedi Manurung, membagi 2 tim untuk menindaklanjuti keresahan dari warga.

Tiba di TKP, banyak pelaku yang kocar kacir melihat kedatangan petugas. Namun polisi berhasil mengamankan 12 orang dari 2 TKP yang berbeda.

"Untuk TKP pertama di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tim mengamankan 7 orang berinisial DH (22), Indra (32), ARS (37) SS (31), SB (16), MI (31) dan AP (31)," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Jumat (22/1/2021).

Sedangkan di TKP II tepatnya di kos kosan di Gang Amaliah Bawah Jalan Padang Bulan, tim mengamankan 5 orang yaitu N als Dian (38) MAE alias Raja (28) dan GUN (49).

"Dari sini ada 2 perempuan yakni Sus (43) dan SS (32)," jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ke 12 orang, 3 di antaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka dari TKP Tkp kos-kosan di Gang Amaliah Bawah yaitu S alias Sus (42) dengan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kotak plastik warna hijau, 1 buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah jarum baru, 1 buah toples plastik, 12 buah pipet, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 buah mancis.

"Dan N alias Dian, laki laki 38 tahun Warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung dengan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 handphone Nokia dan uang senilai Rp 325.000," jelas Kapolres lagi.

Sementara, dari TKP Jalan Padang Bulan tepatnya di sebuah warung rokok yaitu DH (23) dengan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto, 1 buah plastik klip ukuran sedang, dan uang sebesar Rp. 200.000, hasil penjualan sabu.

"Ketiga TSK masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan narkobanya dan ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.

Sementara, untuk 9 orang lagi masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan diperiksa urinenya dan nantinya akan dilakukan gelar perkara dalam penanganan ke 9 orang ini.