MEDAN - Seorang warga Jalan Danau Blidah Kota Binjai, MI (39), pecandu narkotika jenis sabu-sabu diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal di Jalan Binjai Simpang Kampung Lalang. Selain itu juga menyita barang bukti paket klip kecil sabu-sabu.

"Tersangka diringkus oleh Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahamadi didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Selasa(19/1/2021).

Saat di lokasi, lanjut mantan Kapolsek Patumbak ini, personel melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.

"Nah, saat didekati, tersangka berupaya menghindar dari petugas dengan berlari. Setelah berhasil ditangkap, tas sandang yang dibawa tersangka MI diperiksa dan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka," jelas Kapolsek.

Ketika diinterogasi, sebut Kapolsek, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang akan dikonsumsi sendiri.

"Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses," sebut orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Akibat perbuatannya, kata Yasir, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini, tersangka kita tahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.