LABURA - Satu dari dua pelaku tindak pidana pungutan liar terpaksa dihadiahi timah panas oleh personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Ipda Eko Sanjaya, Selasa (19/1/2021) siang kemarin.


Pasalnya, pelaku yang diketahui berinisial Sof alias Pian Bombom (41) berusaha melarikan diri saat petugas memboyongnya untuk pengembangan kasus pungli yang terjadi di Jalinsum Gunting Saga - Sawah Lebar Sidua dua.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait kepada gosumut menerangkan, pelaku berhasil diamankan usai warga melaporkan keresahan akan aktivitas pelaku. Terlebih lagi, tindak pidana yang dilakukannya telah dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi No. LP :15/RES.1.8/I/2021/RES.LBH/SEK KL.HULU Tanggal 13 Januari 2021 yang dilaporkan Aziz Rifnaka.

Selanjutnya, Kanitreskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Eko Sanjaya bersama tim bergerak menuju ke lokasi keberadaan tersangka.

Setibanya di TKP, tim langsung melakukan penyergapan di salah satu tempat tambal ban di Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan.

"Usai diamankan, tim membawa TSK Pian Bombom untuk menunjukkan keberadaan pelaku lainnya. Dari pengembangan tersebut, kita berhasil mengamankan FH alias Dayat dan selanjutnya tim membawa keduanya ke Polsek Kualuh Hulu," ujar Kapolsek, Rabu (20/1/2021).

Tiba di Mako Polsek Kualuh Hulu, FH alias Dayat diamankan ke Rutan, sementara TSK Sof alias Pian Bombom yang berprofesi sebagai kernet truk dibawa kembali untuk menunjukkan keberadaan tersangka lainnya.

"Pada saat pengembangan untuk menunjukkan TSK berikutnya, Pian Bombom berusaha melarikan diri, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kirinya. Pelaku juga sudah dibawa ke RSUD Aek Kanopan untuk diberikan tindakan medis. Setelah itu tim membawa TSK ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang berupa 1 bilah gunting, 1 unit Honda Supra Vit S warna hitam tanpa plat dan 1 pucuk replika senpi genggam revolver warna silver hitam.