ASAHAN - Sat Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Minggu (17/1/2020) di Dusun II, Desa Aek Loba Add I, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Keduanya adalah HN alias Irul (41) warga Dusun II, Desa Aek Loba Afd II, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan Rus (50) warga Dusun III, Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Penangkapan ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Pulau Raja mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Aek Loba Afd I, Kecamatan Aek Kuasan.

Kemudian, Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap tak membuang waktu dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim ini pun langsung bergegas ke sasaran untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di TKP sekitar pukul 14.00, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Irul di rumahnya. Kemudian, petugas mendapati barang haram tersebut di lemari milik tersangka saat dilakukan penggeledahan.

Kepada polisi, Irul mengaku, barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara membeli bersama dengan temannya yang bernama Rus.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Rusli hingga Rusli ditangkap di Dusun Wonosari, Lorong II, Aek Kanopan Kabupaten Labura. Setelah tertangkap, Rus mengakui bahwa benar barang bukti tersebut dibeli bersama Irul.

Kepada wartawan Kapolsek Pulau Raja, AKP. Maralidang Harahap menjelaskan kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 15 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet kecil warna putih, 2 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah mancis, 1 buah pipet sekop dan 3 unit handphone telah diamankan ke Mapolsek Pulau Raja.

"Saat ini kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan sanksi sesuai dengan undang-undang berlaku," kata mantan Kapolsek Na IX-X Polres Labuhanbatu ini.

Kapolsek mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar benar-benar menjauhi narkoba. Sebab narkoba adalah musuh bersama yang sangat mematikan.

"Bagi siapapun terkhusus masyarakat wilayah hukum Polsek Pulau Raja yang melihat dan mengetahui adanya terjadi transaksi atau konsumsi narkoba, segera hubungi kami," tutupnya.