TOBA - PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Toba untuk melihat langsung kondisi limbah yang dibuang perusahaan ke Sungai Asahan, Jumat (15/1/2021). Hal ini dilakukan perusahaan untuk meluruskan simpang siur yang beredar di masyarakat Toba, terkait limbah cair yang dibuang perusahaan ke Sungai Asahan tidak sesuai dengan baku mutu yang ditentukan.

Apalagi, di media sosial telah beredar luas bahwa limbah cair TPL yang dibuang sebagai limbah B3 telah mencemari air Sungai Asahan, sehingga bisa berdampak sangat membahayakan populasi kehidupan di sungai tersebut.

Perusahaan juga dituding melakukan pembuangan limbah secara diam-diam, melalui saluran pipa tersembunyi, sehingga limbah beracun yang dibuang tidak kelihatan.

Menanggapi hal ini, perusahaan PT TPL bersama Dinas Lingkungan Hidup dan rekan media menyaksikan kondisi air sungai, dimulai proses pengolahan limbah hingga pembuangan limbah cair dan bahkan banyak warga yang melakukan aktivitasnya seperti memancing ikan. Ini membuktikan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.

Manager Lingkungan PT. TPL, Jekson Sinurat menegaskan, perusahaan telah melakukan parameter-parameter kelayakan agar limbah cair layak untuk dialirkan ke sungai tanpa mengganggu kehidupan hewan air seperti ikan dan lainnya.

“Perusahaan sudah melakukan monitor kelayakan limbah untuk dibuang ke sungai mengacu kepada peraturan pemerintah empat parameter yaitu, COD, BOD, TSS dan PH namun kita memonitor lebih banyak dari itu, terdapat lebih dari sepuluh parameter yang dilakukan PT TPL untuk memenuhi baku mutu,” aku dia.

Jekson juga mengaku, perusahaan tidak pernah menyembunyikan kelayakan limbah yang dialirkan, terlebih limbah cair. Perusahaan juga selalu melakukan pengujian kelayakan air hasil akhir produksi yang dialirkan ke sungai satu kilometer ke hulu dan satu kilometer ke hilir.

"Program pemerintah untuk menentukan baik apa tidaknya limbah cair yang dibuang, diatur secara online ke server Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kita tidak bisa main kucing-kucingan. Kita langsung online ke kementerian dari lokasi pembuangan limbah cair ini secara rutin dan berkala,” pungkas Jekson.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid PPLB3PP, Rina Sondang Lumbantoruan mengaku heran dengan isu yang beredar di media sosial tersebut, sementara di lokasi pembuangan banyak terlihat masyarakat memancing ikan, jika air terkontaminasi bagaimana mungkin ada pemancing ikan.

“Izin pemanfaatan permukaan air sudah mendapat kelayakan dari Badan Wilayah Sungai (BWS) Sungai Asahan, sehingga PT TPL memenuhi syarat membuang limbah cair ke Sungai Asahan. Dinas Lingkungan Hidup Toba juga selalu melakukan pengecekan sekali dalam tiga bulan, untuk memeriksa baku mutu limbah cair, sebelum memberikan izin kembali,” terang Rina.

Terkait adanya pemberitaan media yang mengatakan limbah TPL mencemari Sungai Asahan, Jandres Silalahi Direktur TPL membantah dengan tegas pemberitaan tersebut. Menurutnya, pemberitaan atau video tersebut tidak menyebutkan kapan, di mana materi diambil, melakukan opini berdasarkan asumsi bukan fakta dan video itu diupload 3 tahun lalu.

"Setelah pengecekan internal, lokasi itu sendiri merupakan pembuangan atau outfall yang belum dirapikan, tetapi tetap dengan kualitas air hasil akhir produksi yang sangat terjaga baku mutu dan dalam pengawasan para pihak," bilangnya.

Jandres menegaskan, TPL telah menjalankan pengelolaan limbah secara profesional dan menerapkan teknologi pengolahan dengan standar internasional, audit secara rutin dan berkala juga dilakukan secara independen oleh Sucofindo dengan hasil yang tetap dalam ambang baku mutu.

"Bentuk transparansi perusahaan juga dilakukan dengan menampilkan pemantauan kualitas pengelolaan limbah secara realtime pada papan digital yang ada di perusahaan yang dapat dipantau oleh seluruh manajemen, staff, dan stakeholder kapan pun, 24 jam," tutup Jandres.