DELI SERANG - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi itu diteken Edy pada Rabu (13/1/2021) kemarin. Edy Rahmayadi juga menginstruksikan bupati dan wali kota se-Sumut untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menangapi hal itu, Sekretaris Daerah Deli Serdang, Darwin Zein saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui soal instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut.

"Saya tidak tahu isi instruksi Gubernur Sumut tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Darfwin Zein ketika dihubungi melalui sambungan ponselnya, Jumat (15/1/2021).

Ketika ditanya apakah surat instruksi Gubernur Sumut No 188.54/1/INST/2021 tersebut belum diterima Pemkab Deli Serdang, mantan Camat Percut Sei Tuan ini kembali menjawab bahwa belum menerimanya.

"Apa rupanya (isi) instruksi Gubernur Sumut itu? Kasih lah sama kita biar dibaca dulu. Kalau sudah ada baru bisa memberi keterangan," ujar mantan Kadispenda Deli Serdang ini dengan nada enteng.

Berikut isi Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/1/INST/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

1. Membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50%, dan 50% lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

3. Pembatasan restoran (makan/minum) 50% dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

4. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB.

5. Pembatasan tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.

6. Kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

7. Kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat serta diupayakan dengan cara daring/online.

8. Kembali diintensifkan protokol kesehatan mulai dari pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Memperkuat 3T (tracking, tracing, treatment) termasuk fasilitas kesehatan, tempat karantina, serta pengawasan ketat isolasi mandiri.

9. Pemangku kepentingan diminta melakukan monitoring dan koordinasi secara berkala. Bila perlu dapat membuat perwal/perbup yang secara spesifik mengatur pembatasan itu sampai pengaturan peneraapn sanksi.

10. Posko Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota sampai RT/RW dioptimalkan kembali dan untuk desa dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.