ASAHAN - Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan membekuk 2 pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di salah satu warung, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sei Tenggara, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Rabu (13/1/2021) kemarin. Kedua pelaku tersebut adalah TP alias Pardi (58) warga Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan I, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Di mana, pelaku bertindak sebagai Koordinator.

Kemudian, Ram alias Tambi (52) warga Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan II, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, bertindak sebagai juru tulis (jurtul).

Kronologisnya, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima Unit Jatanras bahwasanya di warung Tumin, Ramli sedang melakukan perjudian jenis togel sebagai jurtul.

Dengan cepat dan sigap, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Kemudian, informasi tersebut dipastikan benar dan petugas pun langsung melakukan penggerebekkan.

Diketahui oleh petugas, Tumin selaku koordinator juga berada di tempat yang sama. Tanpa basa-basi, petugas lansung menggelang keduanya ke Mapolres Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP. Ramadhani, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

AKP. Ramadhani menerangkan, selain kedua pelaku, Unit Jatanras juga mengamankan barang bukti milik Tumin berupa uang tunai sebesar Rp 319.000, 1 unit handphone merek nokia warna hitam berisikan angka-angka dan 1 unit handphone merek samsung warna putih berisikan angka-angka.

"Kemudian, barang bukti dari tangan Ramli berupa uang tunai sebesar Rp 15.000, 1 unit handphone merek nokia warna biru berisikan angka-angka dan 1 buah block not," terangnya.

Mantan Kapolsek Pulau Raja ini pun menerangkan, bahwa kedua pelaku saat ini sedang menjalani penyidikan di unit Jatanras. "Keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jatanras," tutupnya.