MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap buron kasus perdagangan orang bernama Stefen Agustinus di Medan. Stefen sudah 3 tahun buron.

"Tim Tabur Intelijen Kejatisu mengamankan seorang DPO terpidana atas nama Stefen Agustinus alias Ko Aven, di kediamannya di Kecamatan Medan Deli pada Rabu (13/1)," kata Kepala Kejatisu IBN Wiswantanu dalam keterangan tertulisnya melalui Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (14/1/2021) yang dilansir detikcom.

Wiswantanu menyebut penangkapan dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur meminta bantuan pada 12 Januari 2021 ke Kejatisu. Dia mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyamaran untuk menangkap Stefen.

"Salah seorang tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang," ujarnya.

Dia mengatakan Stefan telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2479K/PID.SUS.2017 tanggal 31 Januari 2018. Dia dinyatakan melanggar Pasal 48 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Stefen dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Namun, Stefen kabur sebelum dieksekusi.

"Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan terpidana di rumahnya. Terpidana kemudian dibawa ke kantor Kejatisu untuk selanjutnya diserahterimakan kepada tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur," ujarnya.

Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, mengatakan Stefen melakukan perdagangan orang dengan modus mencari tenaga kerja untuk dikirim ke luar negeri. Namun, para pekerja itu dijual untuk keuntungan pribadinya.

"Terpidana menjual oang dengan cara mencari orang yang mau bekerja di luar negeri maupun di dalam negeri untuk mencari keuntungan pribadi maupun perusahaan si terpidana," sebut Sumanggar.