MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan sekelompok warga termasuk GNPF Ulama Sumut terkait Pilkada Medan. GNPF Sumut, sebagai salah satu penggugat, mengungkit kisah zaman Nabi Ibrahim terkait putusan itu. Dilansir detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Senin (11/1/2021), sidang putusan telah digelar di PN Medan pada 21 Desember 2020. Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Amar putusan, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard). Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.021.000," demikian putusan majelis hakim.

Lalu, apa kata GNPF Ulama Sumut sebagai salah satu pihak yang ikut menggugat?

"Terkait dengan Gugatan GNPF khususnya Pokja Pilkada ke PN kemarin, kita bisa menganalisa dan melihat sejak awal kita meragukan para hakim untuk menyidangkan ini, itu terbukti dari berlarut-larutnya proses persidangan," ucap Wakil Ketua GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean.

Dia mengaku pihak GNPF sempat mengusulkan agar sidang digelar dua hingga tiga kali seminggu agar putusan bisa diketok sebelum Pilkada 9 Desember 2020. Namun, katanya, persidangan tetap digelar satu kali sepekan.

"Kalau hakim melihat ini adalah gugatan substantif dan sangat urgen karena pandemi, maka dia akan melakukan ekstra dalam persidangan. Bisa dua kali, bisa tiga kali, hakim punya hak untuk melihat substansi dari sebuah gugatan, tapi ya maklumlah situasi ini sudah seperti yang kita bayangkan," tuturnya.

Tumpal lalu mengungkit kisah zaman Nabi Ibrahim. Dia mengungkit kisah itu dan mengaitkannya dengan posisi GNPF Ulama Sumut terhadap Pilkada 2020.

"Ini tak ubahnya kisah Nabi Ibrahim ketika dibakar dalam api, ada burung pipit yang mengambil air dengan paruhnya lalu dia siram ke api yang besar itu. Cicak berkata 'Wahai burung pipit, bodoh sekali kau menyiram api dengan paruhmu yang kecil itu, kapan bisa padamnya?'. Tapi burung pipit mengatakan 'Saya tahu ini tidak akan padam. Saya siram dengan paruh yang kecil ini, saya ingin memberi tahu di mana posisi saya ketika Nabi Ibrahim dibakar'. Allah nanti bertanya, di mana standing position-nya, dia bersama Ibrahim," ujar Tumpal.

"Sama dengan GNPF, di mana standing position-nya ketika situasi pandemi digelar Pilkada, posisinya yaitu membela kesehatan rakyat. Bahwa GNPF meminta ditunda Pilkada," sambung Tumpal.

Sebelumnya, GNPF-U Sumut meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan atau keputusan Tergugat I (KPU Medan) terkait proses Pemilihan Wali Kota Medan 2020.
Berikut isi petitum penggugat:

Dalam putusan sela:

1. Menghukum Tergugat supaya menghentikan segala kegiatan pelaksanaan Pilkada Kota Medan Tahun 2020 yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan umat/penggugat

2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak memverifikasi pendaftaran Calon Kepala Daerah Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Kota Medan Tahun 2020

Dalam pokok perkara:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan atau keputusan Tergugat I terkait proses Pilkada Wali Kota Medan 2020

4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau: Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono).