SERGAI - Dua orang pemuda berinisial Mis alias Adi (37) dan MRS alias Andika (22) warga Dusun III Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, diringkus tim opsnal Polsek Firdaus, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00.
Kedua pelaku diamankan, karena memanen sebanyak 500 ikan cupang jenis Avatar Gold milik orang lain. Bahkan, aksi keduanya tertangkap kamera CCTV yang terpasang di areal peternakan ikan cupang milik korban Satria Wibowo (33) warga Desa Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas kejadian itu, korban langsung membuat pengaduan di Mapolsek Firdaus Sesuai LP/03/YAN.2.6/2021/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS pada Rabu 6 Januari 2021.

Hasil penangkapan pelaku di lokasi terpisah, tim dari Polsek Firdaus menyita barang bukti 110 ekor ikan Cupang yang disikat pelaku dari lokasi ternak milik korban.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 12.00, korban dihubungi saksi Wanda (24) melalui handphone dengan mengatakan bahwa korban disuruh datang ke lokasi ternak ikan, karena saksi curiga melihat ada tong ikan di dekat pintu masuk.

Setelah korban berada di lokasi, korban dan saksi melihat CCTV, kondisi CCTV telah dibuka wayar cok sambungnya diduga oleh pelaku.

Selanjutnya korban dan saksi membuka kamera CCTV dan melihat bahwa ada 2 orang pelaku tidak dikenal masuk ke lokasi sekira pukul 01.00. Akibatnya, korban kehilangan ikan cupang jenis Avatar Gold sebanyak 500 ekor atau mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik, Minggu (10/1/2021) mengatakan, pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00, Tim Bengkik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M.Sihombing melakukan pencarian dan penyelidikan.

Awalnya, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku yang mengaku berinisial Mis alias Adi dan dari situ petugas mengetahui pelaku Mis melakukan aksinya bersama dengan MRS alias Andika.

Setelah dikejar, akhirnya Andika berhasil diciduk saat bersembunyi di Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolres.