LABUHANBATU - Dua oknum pegawai RSUD Rantauprapat diamankan aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang terletak di lantai 4 RSUD Rantau Prapat. Penangkapan ini dilakukan Kasat AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt dan personel, Senin (4/1/2021) sekira pukul 01.30.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menyampaikan, kedua tersangka diamanka usai personel Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Dari hasil penindakan dimankan 2 tersangka yaitu berinisial PJH alias Putra (34) PNS RSUD Rantauprapat yang berdomisili di Jalan Sirandorung, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, yang berprofesi sebagai perawat di Ruang IGD dan AH alias Pauji (33) pegawai honor RSUD Rantauprapat, warga Jalan Siringo ringo No. 41, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau utara, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas," ujar Kapolres, Kamis (7/1/2021).

Dari penangkapan kedua pelaku, imbuh Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pipetnya, 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1 buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 buah pipet berbentuk skop.

"Kedua Tersangka berhasil ditangkap saat hendak menggunakan narkotika jenis satu di areal RSUD Rantauprapat yang terletak di Jalan K.H Dewantara tepatnya di dalam ruangan lantai 4 RSUD Rantau Prapat," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial A warga Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan.

"Usai mengamankan keduanya, teman teman dari Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran, namun pelaku A tidak ditemukan di rumahnya, sehingga dari penangkapan kedua pelaku ini, anggota masih melakukan penyelidikan terkait asal kepemilikan narkotika sabu yang berhasil disita petugas," ucapnya.

Kepada penyidik, keduanya mengaku sudah berulang kali menggunakan narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam, dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang.

"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.