MEDAN - Hendak edarkan narkotika jenis sabu-sabu, dua sejoli terpaksa harus berurusan dengan personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan.
Pasangan kekasih tersebut masing-masing berinisial NN (40), warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan teman prianya RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

“Keduanya ditangkap pada Rabu (30/12/2020) kemarin di Jalan AR Hakim, kota Medan, provinsi Sumut,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu (6/1/2021).

Kompol Oloan menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah personel Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi tentang adanya seapasang kekasih yang hendak bertransaksi narkotika.

“Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,5 ons,” jelasnya.

Selain barang bukti diduga narkotika tersebut, tambah Kasat, pihaknya juga menyita satu unit mobil plat BK 1687 LT warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 25 juta.

“Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial P dan B. Dan pengakuannya, kedua tersangka baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut. Akan tetapi, kita tidak langsung percaya dan sedang mendalami kasus ini,” tambah Kompol Oloan seraya tengah memburu pemasok narkotika terhadap kedua tersangka.

Usai diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diposes.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2004 ini.