TOBA - Pemerintah Kabupaten Toba melalui Kepala Dinas Pendidikan, Parlinggoman Panjaitan mengaku, menaati keputusan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dalam hal penundaan pembelajaran tatap muka secara langsung.


"Mengingat situasi wabah pandemi Covid-19 yang masih dalam tingkat mengkhawatirkan akan paparan dan penularannya, selanjutnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerbitkan surat imbauan dan melarang untuk dilaksanakannya pembelajaran tatap muka langsung," ujar Kadisdik di Kantor Bupati, Selasa (5/1/2021).

Gubernur Sumut dalam surat edarannya Nomor 420/001/2021, kata Parlinggoman, menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung pada awal tahun 2021 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Dengan demikian kita segera akan menyurati seluruh satuan pendidikan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Toba supaya semua sekolah satuan pendidikan menunda dan tidak melaksanakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung, sebagaimana sebelumnya disampaikan Mendiknas RI dan penundaan dilaksanakan hingga dalam waktu yang tidak ditentukan," tegasnya.

Dia mengakui, proses pembelajaran kembali dilanjutkan dengan sistim pembelajaran daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan) sebagaimana yang selama ini dilaksanakan.

"Untuk proses pembelajaran secara daring dan luring, kita akan tetap melaksanakan pengawasan yang ekstra ketat untuk memastikan pelaksanaan proses belajar mengajar ini," ucapnya.

Sekali lagi, dia menegaskan, akan melakukan pengawasan dan monitoring ke setiap sekolah untuk memastikan peserta didik di setiap sekolah itu belajar sesuai dengan ketetapan dan peraturan guna menghindari paparan serta memutus mata rantai penyebaran dan penularan wabah pandemi Covid-19.