BIREUEN - Dua warga Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen yaitu Mar bin Saf (24) dan Fai bin Sul (44) sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang mengungkapkan sudah lima kali menyelundupkan wanita etnis Rohingya ke Medan, Sumatera Utara. Hingga Senin (4/1/2021), Mar dan Fai masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bireuen.

Pengakuan tersangka kepada polisi, sudah enam kali menyelundupkan etnis Rohingya ke Medan, namun tindak kejahatan yang ke-6 pada 31 Desember 2020 gagal.

Sebenarnya, pada aksi ke-6 ketujuh wanita etnis Rohingya tersebut, setelah sampai di Medan akan melanjutkan penerbangan ke Malaysia.

Perkembangan pemeriksaan terhadap tersangka disampaikan Kapolres Bireuen AKP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto didampingi Kanit PP Bripka Eka Satria dilansir Serambinews.com, Senin (4/1/20201).

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali berhasil membawa etnis Rohingya ke luar dari kamp pengungsian dan membawa ke Medan.

Tersangka berinisial Mar (sebelumnya tertulis inisial Mur) mengaku dirinya suruhan orang lain. Dia bertugas menjemput etnis Rohingya dari kamp pengungsian di Lhokseumawe untuk dibawa ke Bireuen. Selanjutnya, menaikkan ke bus umum tujuan Medan.

“Mar mendapatkan upah sekali jalan Rp 500 ribu,” ujar Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK.

Sementara Fai bin Sul mendapat tugas menjemput dengan mobil dari Lhokseumawe ke Bireuen dan menampung sementara sebelum dinaikkan ke bus umum tujuan Medan. Fai mendapat upah Rp 300 ribu setiap sekali jalan.

Kedua warga Juli tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bireuen dan terus
dikembangkan.

“Pemeriksaan belum selesai. Kita masih terus mengembangkan, karena kemungkinan masih ada tersangka lain," kata AKP Dimmas.

Seperti diberitakan, tujuh wanita Rohingya diduga kabur dari kamp pengungsian di Lhokseumawe dan diamankan di salah satu rumah warga Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (31/12/2020).

Keberadaan ketujuh wanita itu di Desa Juli Keude Dua dibawa oleh Mar bin Saf, warga Desa Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli untuk diantar ke rumah Fai bin Sul, warga Dusun Barat, Desa Juli Keude Dua yang merupakan keluarga dekat Mar.

Rencananya ketujuh wanita etnis Rohingya itu akan diberangkatkan ke Medan, Jumat dini hari, 1 Januari 2021 dan selanjutnya akan diterbangkan ke Malaysia. (*)