MEDAN - Mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Ridwan Effendi dituntut 4,5 tahun penjara.

Vonis terkait korupsi pengelolaan keuangan RSUD Kota Pinang tersebut dijatuhi majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/1/2021).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Purba, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2014.

"Meminta majelis hakim, agar menjatuhkan terdakwa Ridwan Effendi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Riamor Purba dihadapan Hakim Ketua Sapril Batubara.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dengan memperkaya diri sendiri bersama terdakwa lain, Rahmawati Hasibuan dan dr Daschar Aulia (berkas terpisah).

Selain itu, jaksa juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa diberikan hakim kesempatan menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya dijelaskan, pada perkara ini terdakwa disebut ikut menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kota Pinang Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan RSUD Kota Pinang Kabupaten Labusel TA 2014 Nomor LAP: 700/11/lt.Kab/2019, Tanggal 25 Oktober 2019.