ASAHAN - Bupati Asahan H. Surya, BSc bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan Perwakilan Dandim 0208/Asahan dan OPD terkait melakukan monitoring malam tahun baru 2021 di Pos Katarina Kota Kisaran, Kamis (31/12/2020) malam.

Pada Monitoring tersebut Bupati Asahan berpesan kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar mematuhi maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, yang mana Kapolri menyerukan kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Surya juga mengatakan maklumat tersebut bertujuan mencegah penyebaran virus Corona. Dengan tidak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Sebab, penyebaran virus Corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali.

Kegiatan yang dilarang selama libur Nataru, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.Pihak kepolisian akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut.