LABUSEL - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang ungkap kasus penggelapan dalam jabatan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/218/XII/Res.1.11/2020/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTA PINANG, tanggal 24 Desember 2020, yang dilaporkan Noviardi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui berinisial AP alias Dani (29) diboyong dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Kota Pinang.

Informasi yang diterima, pada Minggu (20/12/2020) sekira 09.00, Noviardi selaku pelapor mengaudit buku tagihan angsuran master elektronik dan furniture milik konsumen.

Saat melihat uang angsuran konsumen tidak ada masuk ke kasir master, pelapor curiga kepada karyawan master AP alias Dani sebagai collector yang mengutip uang angsuran konsumen. Di mana, karyawan yang mengutip uang angsuran konsumen tersebut tidak masuk kerja sejak 7 hari.
Berkat kecurigaan ini, pelapor membuat laporan polisi ke Mapolsek Kota Pinang.

Selanjutnya, pada Selasa (29/12/2020) sekira 21.30, TEKAB Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil menangkap tersangka di Dusun A3, Desa Air Merah, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan usai mendatangi rumah konsumen.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang angsuran konsumen milik master elektronik dan furniture dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsekta Kotapinang untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring, Rabu (30/12/2020).

Dari penangkapan ini, imbuh Semeon, pihaknya mengamankan 5 lembar kwitansi master elektronik dan furniture dan 5 buku tagihan angsuran master elektronik dan furniture.