ACEH - Sebanyak 80 personel Polda Aceh dipecat selama 2020. Mereka diberhentikan karena tersandung kasus narkoba hingga desersi. "Tahun 2020, Polda Aceh telah mengeluarkan surat pengakhiran dinas untuk 80 personel. Mereka dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Banda Aceh yang dilansir detikcom, Rabu (30/12/2020).

Wahyu menjelaskan, personel yang dipecat itu paling banyak karena tersandung kasus narkoba. Padahal, katanya, Polda Aceh sudah mewanti-wanti supaya tidak ada anggotanya terlibat kasus narkoba.

"Kita sudah ingatkan anggota untuk tidak menggunakan narkoba, tidak tersangkut jaringan mafia narkoba. Kalau itu terjadi dipecat. Tujuan kita untuk membuat efek jera," jelas Wahyu.

"Kita tidak main-main dengan narkoba," sambungnya.

Sepanjang 2020, jelas Wahyu, jumlah personel Polda Aceh yang melakukan pelanggaran sebanyak 330 orang. Sebanyak 185 perkara terkait disiplin, 11 perkara pidana, serta 134 perkara Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Yang terlibat pelanggaran itu Perwira Pertama (Pama) 33 personel, perwira menengah lima personel, Brigadir 288 personel, dan sisanya tamtama dan ASN," ujar Wahyu.