NIAS - Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi (Disnakerkop) Kabupaten Nias dan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli menandatangani perjanjian kerja sama bertema "Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Kabupaten Nias".
Perjanjian kerjasama ini sebuah kepastian bahwa pemberi kerja diberi jaminan kesehatan bagi pekerjanya.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Disnakerkop Kabupaten Nias dan dihadiri Kepala Disnakerkop Kabupaten Nias, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Sekretaris Disnakerkop, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nias, Senin (28/12).

Perjanjian ini bertujuan memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi pekerja yang berada di wilayah Kabupaten Nias melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sinergitas kewenangan di masing masing pihak.

Kepala Disnakerkop Kabupaten Nias, Tolona Laoli menyambut baik upaya BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada pemberi kerja dan pekerja.

Dalam sambutannya, Tolona menyampaikan penandatanganan perjanjian kerja sama merupakan strategi yang tepat guna melindungi hak masyarakat, khususnya pekerja yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja ke dalam program JKN-KIS.

“Perjanjian kerja sama (PKS) merupakan produk hukum yang mengikat para pihak yang menandatanganinya. Artinya BPJS Kesehatan bersama dengan Disnakerkop Kabupaten Nias, memiliki beban yang sama yaitu kepastian jaminan sosial kesehatan bagi pekerja, sehingga penting dirumuskan ke dalam suatu perjanjian,” tuturnya saat memberi sambutan.

Lebih lanjut Ia menyampaikan ada beberapa ruang lingkup pekerjaan yang akan dicapai para pihak, diantaranya perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum dalam skema JKN-KIS.

Dalam kegiatan yang sama, Tolona menyampaikan pertukaran data dan pemberian informasi JKN-KIS kepada badan usaha saat pengurusan administrasi, merupakan langkah sederhana namun efektif untuk dijalankan. Pemerintah Kabupaten Nias, mendukung segala upaya yang bertujuan menciptakan kesejahateraan, termasuk dibidang kesehatan melalui penerbitan regulasi.

“Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang dukungan terhadap program JKN-KIS dan dimantapkan dengan adanya PKS diantara para pihak, menjadi modal besar bagi pelaksanaan kepatuhan badan usaha. Prodak hukum itu jugalah yang menjadi dasar kami melakukan pertukaran data tenaga kerja,” tukasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyuddin menyambut baik dan mengapresiasi sambutan hangat Kepala Disnakerkop Kabupaten Nias yang siap menjalankan ketentuan perundang-undangan dalam skema JKN-KIS bagi pemberi kerja dan pelaku usaha.

“Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, kami berharap tercipta sinergitas antar pihak yang bermuara pada pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat khususnya pekerja yang bekerja di badan usaha. Peran Disnakerkop tentunya sangat kami butuhkan guna memastikan badan usaha patuh menjalankan kewajibannya. Peningkatan SDM, pemberikan informasi di simpul layanan, updating data badan usaha, serta pendampingan pemeriksaan, adalah strategi yang tepat serta mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha. Kami berharap melalui upaya ini, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan kesehatan,” tuturnya sembari menutup acara.