MEDAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel) Alismawati Hulu resmi dicopot dari jabatannya. Kini, Ketua Bawaslu Nisel dijabat oleh Harapan Bawaulu.


Harapan yang dikonfirmasi membenarkan pergantian ini.

Menurutnya, rapat pleno pergantian ketua mereka laksanakan pada Selasa (22/12/20) kemarin.

"Iya, semalam (pergantian)," kata Harapan yang dihubungi, Kamis (23/12/20).

Pergantian ini dibenarkan oleh anggota Bawaslu Sumut Agussalam Nasution.

"Iya," ujar Agussalam yang merupakan Koordinator divisi SDM Bawaslu Sumut ini.

Perintah pencopotan Alismawati Hulu merupakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenghara Pemilu (DKPP) yang dibacakan 16 Desember lalu.

Pelapornya di DKPP adalah Bupati Nisel Hilarius Duha. Hilarius melaporkan Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Iwan Tero dan Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Nisel karena penetapan pejabat Kepala Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan yang menyalahi ketentuan.

Ini berawal ketika pada 7 Agustus 2017 Panwaslu Kabupaten Nisel mengajukan permohonan dukungan Tenaga PNS melalui surat nomor: B-002/Panwaslih- Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017.

Maka pada tanggal 28 September 2017, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyampaikan dukungan sebagaimana dimaksud melalui surat nomor: 800/18437/BKD/2017 tanggal 28 September 2017 hal Persetujuan Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan dan mengusulkan Sdr. Sarso Fulatafman Sarumaha, S.Sos sebagai Kepala Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan.

Akan tetapi, Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengangkat Murniati Dakhi sebagai Koordinator Panwaslih Kabupaten Nias Selatan tanpa rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berupa surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan.

Bupati Hilarius melalui kuasanya lalu melaporkan hal ini ke DKPP.

Setelah serangkaian persidangan, DKPP lalu memutuskan Iwan Tero dan Alismawati Hulu bersalah.

Dalam putusannya 16 Desember, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I, Iwan Tero selaku Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan menyatakan untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada instansi asal sejak putusan ini dibacakan.

DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Teradu II Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak putusan dibacakan.

Sebelum pergantian ini, Bawaslu Nisel menerbitkan rekomendasi kepada KPU Nisel untuk melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepada pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa.

Pasangan petahana ini direkomendasikan untuk didiskualifikasi lantaran terbukti menggunakan program pemerintah dalam kampanyenya pada 22 November.

Rekomendasi pembatalan ini terbit 18 Desember, atau tiga hari setelah dilaporkan ke Bawaslu Nisel.

Namun, KPU belum memutuskan tindaklanjut rekomendasi ini.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Nias Selatan pasangan Hilarius Duha - Firman Giawa memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 72.258 suara atau 57,22 persen. Pasangan ini mengalahkan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru memperoleh 54.019 suara atau 42,78 persen.

Hasil Pilkada Nisel ini juga telah dimohonkan untuk jadi sengketa oleh Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru.

Idealisman bukan orang baru di Nisel. Ia adalah Bupati periode 2011-2016. Pada Pilkada Nisel 2015, Idealisman kalah dari pasangan Hilarius Duha-Sozanolo Nduru.

Di Pilkada 2020, pertarungan Idealisman melawan Hilarius kembali terulang. Idealisman menggandeng Wakil Bupati petahana Sozanolo Nduru.

Namun, Hilarius yang berpasangan dengan Firman Giawa memperoleh suara terbanyak.

Setelah rekapitulasi usai, Bawaslu Nisel merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan pasangan Hilarius-Firman karena terbukti menggunakan program pemerintah saat berkampanye.