MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel) yang mendiskualifikasikan calon petahana peraih suara terbanyak diberi kewenangan penuh.


Artinya, Bawaslu Provinsi sendiri tidak mengintervensi sikap Bawaslu Nisel yang merekomendasikan untuk mendiskualifikasikan calon petahana peraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat Tahun 2020.

"Kita beri kewenangan penuh kepada Bawaslu Nisel soal rekomendasi diskualifikasi yang dikelurakan Bawaslu Nisel terhadap calon petahana pada Pilkada Nisel," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu, (23/12/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Syafrida, kewenangan penuh dimaksud antara lain ialah pihaknya sama sekali tidak mengintervensi hal itu.

"Kita tidak ada mengintervensi. Akan tetapi, kita memang ada dipanggil Bawaslu RI terkait hal itu," jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Asahan ini.

Pernyataan Ketua Bawaslu Sumut itu berdasarkan sikap Bawaslu Nisel yang merekomendasikan KPU setempat untuk membatalkan pasangan calon Hilarius Duha-Firman Giawa.

Menurut Bawaslu Nisel, pihaknya merekomendasikan ini karena pasangan petahana tersebut terbukti menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah yang disampaikan dalam orasi politik kampanye Pilkada Tahun 2020 di kabupaten tersebut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Nisel, pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 72.258 suara atau 57,22 persen.

Pasangan ini mengalahkan pasangan yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru dengan perolehan suara 54.019 suara atau 42,78 persen.

Berdasarkan keterangan Anggota Bawaslu Nisel, Philipus Sarumaha, penyalahgunaan program pemerintah Kabupaten Nisel yang disampikan Hilarius saat berkampanye pada 22 November lalu ialah bantuan bibit ternak babi sehingga calon petahana pemenang Pilkada tersebut direkomendasikan untuk didiskualifikasi.