BINJAI - Polisi menangkap pria di Binjai, Hery Mulyadi (42), karena diduga melakukan pemalsuan kematian dirinya demi polis asuransi. Hery diduga belajar memalsukan surat dari internet.


"Suratnya dibuat sendiri, tanda tangannya dan suratnya dia lihat dari internet," kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Yayang menyebut selama ini Hery bersembunyi di daerah Simalingkar, Medan. Dia menyebut Hery juga ditangkap di daerah tersebut.

"Dia sembunyi di daerah Simalingkar. Ditangkap di Simalingkar juga," ujar Yayang.

Sebelumnya, Hery ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan kematian dirinya. Dia memalsukan surat-surat terkait kematiannya demi klaim asuransi.

"Ini menyangkut pemalsuan surat dan penipuan yang dilakukan oleh Hary Mulyadi alias HM, yang katanya sudah meninggal ternyata masih hidup dan segar bugar," kata Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, seperti dilansir dari Antara, Selasa (22/12).

Kasus ini berasal saat Hery membeli produk asuransi dengan membayar premi Rp 54.000 pada 6 Februari 2020. Hery kemudian diduga membuat surat palsu tentang keterangan kematiannya dari Kepala Desa Tunggorono pada 7 Maret 2020.

Hery juga diduga memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas. Dia juga diduga membuat klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya.

Singkat cerita, perusahaan asuransi memberi uang santunan Rp 90 juta kepada Hery pada 30 Maret 2020. Uang itu ditransfer ke rekening tersangka.

Perusahaan asuransi kemudian membuat laporan ke Polres Binjai terkait dugaan surat palsu dan penipuan. Laporan itu dibuat karena pihak asuransi mengetahui Hery belum meninggal dunia.