JAKARTA - Program Manager Perludem, Fadil Ramadhanil berpandangan, perlu ada penyempurnaan pada Undang-Undang Partai Politik (parpol) dan Undang-Undang Pemilu, guna membangun demokrasi yang berkualitas.

Potret dinasti politik dalam pilkada 2020 dimana ada 124 calon kepala daerah yang merupakan anak, istri, suami, saudara atau kerabat dari pejabat inkumben di tingkat pemerintah pusat dan daerah, menjadi catatan serius bagi demokrasi Indonesia."Menurut saya, pembenahannya harus melalui level undang-undang. Karenanya, revisi undang-undang Parpol dan UU Pemilu menjadi sangat penting," kata Fadil dalam sebuah webinar gelaran Populis Indonesia, Selasa (22/12/2020).

Fadil kemudian mengutip semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 56/2019, bahwa harus ada peran negara dalam membentuk piranti hukum untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Perludem, kata Fadil, akan terus mendorong revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kami bahkan sudah lama punya naskah akademiknya sebagai RUU inisiatif masyarakat sipil. Dengan isi yang masih relevan, ini juga yang akan kami gunakan untuk membantu mitra-mitra baik di DPR ataupun pemerintah. Mungkin Januari akan ada pembahasan," kata Fadil kepada GoNews.co.

Sementara untuk UU Parpol, Fadil menjelaskan, dorongan dari Pusako dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga cukup kuat.

"KPK termasuk salah satu yang mendukung secara clear agar pendanaan parpol berasal dari keuangan negara," kata Fadil.***