MEDAN - Kubu pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman pun menghormatinya.

"Saya kira, ya walaupun itu adalah hak, ya namanya mendaftar gugatan ke MK, itu adalah hak paslon dalam pilkada. Dan itu kita hormati hak tersebut digunakan oleh teman-teman pasangan calon 01 (Akhyar-Salman)," kata juru bicara tim pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rahman, Ikrimah, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Ikrimah kemudian menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat Kota Medan terkait proses pilkada yang telah berlangsung. Dia mengaku adanya penggiringan opini seolah-olah Pilkada Kota Medan tidak baik.

"Perlu kami sampaikan ke masyarakat Kota Medan khususnya, bahwa kami mencium adanya aroma penggiringan opini, seolah-olah menciptakan Pilkada Kota Medan ini adalah pilkada tidak enak dan tidak baik begitu pelaksanaannya. Ini dimulai dari kapan, ini dimulai dari adanya penggiringan opini bahwa pihak 01 (pasangan Akhyar-Salman) mendapatkan suara 48 persen, ketika KPU belum mengumumkan hasilnya. Dan ketika hasilnya adalah 46,5 persen dan tidak ada bantahan atas perolehan hasil suara tersebut. Tapi tidak ada klarifikasi oleh pihak 01 bahwa mereka itu salah dalam menyampaikan data dan informasi," ujar Ikrimah.

Kemudian Ikrimah menyinggung persoalan dugaan pelanggaran-pelanggaran dilakukan dan disampaikan oleh pihak 01. Dia menyebut pihak 01-lah yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran dilakukan dan disampaikan oleh pihak 01, perlu kami klarifikasi bahwa pihak 01-lah yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Contohnya, penggunaan logo Pemko Medan dalam spanduk dukungan 01. Itu sudah terbukti melanggar dan sudah diputus oleh Bawaslu walaupun keputusannya adalah bersifat administratif. Kemudian ada pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan di rumah ibadah," ujar Ikrimah.

"Dan semuanya itu dilakukan oleh pihak 01 dan diproses oleh Panwas, bukan oleh pihak 02 atau kami yang melaporkan," sebut Ikrimah.

Ikrimah juga menyebut adanya kegiatan mengumpulkan kepling (kepala lingkungan) oleh Akhyar pada hari tenang. Hal itu semua diketahui oleh pihaknya.

"Sampai kepada ketika hari tenang, kepling- kepling kan dikumpulin oleh Pak Akhyar, kepling-kepling dikumpulin dan dibuatlah alibi akan turun ke masyarakat dan kita tahu apa yang terjadi dalam proses itu semua. Oleh karenanya, kami sampaikan bahwa penggiringan opini bahwa pilkada ini seolah salah sesungguhnya dilakukan oleh teman-teman 01 yang telah terbukti," ujar Ikrimah.

Selain itu, Ikrimah menanggapi adanya dugaan dan adanya asumsi-asumsi yang disampaikan dalam gugatan tersebut. Dia melihat asumsi itu dikembangkan ke pihaknya.

"Terakhir, dengan adanya dugaan-dugaan dan adanya asumsi-asumsi yang disampaikan dalam gugatan tersebut, nah, asumsi-asumsi ini kan dikembang-kembangkan seolah-olah ini mengarah kepada 02. Namun sesungguhnya kami tidak melakukan hal itu. Tim pemenangan tidak ada melakukan hal itu dan menyampaikan kepada masyarakat Kota Medan bahwa Pilkada 2020 ini dilaksanakan dengan baik tanpa tekanan, tanpa paksaan kepada pihak siapa pun," ujar Ikrimah.

"Ketika dalam hari-H pencoblosan tidak ada penggunaan uang, tidak ada serangan fajar, dan bahkan kami menduga adanya mobilisasi oleh pihak-pihak tertentu di salah satu kelurahan di Medan Denai, sehingga mendapatkan lonjakan suara yang drastis. Kita ada datanya, bisa kita lihat itu. Oleh karenanya, kami sampaikan silakan saja menggugat ke MK, tapi kami ingin mengklarifikasi bahwa penyelenggaraan pilkada kali terlaksana dengan baik, demokratis, tidak ada paksaan, dan sesungguhnya pihak 01-lah yang banyak melakukan kesalahan-kesalahan saat kampanye kemarin," pungkas Ikrimah.