TAPSEL - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) No.1 Mhd Yusuf Siregar - Roby Agusman Harahap menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai banyak kecurangan dan pelanggaran pada saat proses pemilihan.

Gugatan terhadap KPU Tapsel tersebut dibenarkan Ranto Bangun Sibarani, selaku kuasa hukumnya paslon No.1 Mhd Yusuf Siregar - Roby Agusman Harahap saat dihubungi awak media melalui pesan Watsappnya.

"Benar kita telah mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK) dengan akta pengajuan permohonan Nomor 22/PAN.MK/AP3/12/2020", ujar Ranto, Sabtu (19/12/2020).

Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tapanuli Selatan Kemry Syafii Nasution saat di hubungi melalui pesan Watsappnya juga membenarkan gugatan pasangan calon nomor 1 H.M Yusuf Siregar -Roby Agusman Harahap dan mengatakan proses penetapan calon terpilih ditunda

"Ia benar pasangan calon nomor 1 mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK) dengan adanya gugatan tersebut, Penetapan calon terpilih ditunda sampai proses sidang sengketa di MK selesai ", katanya.