SERGAI - MR alias Rizal (24) dan SD alias Surya (22) akhirnya gagal transaksi narkotika jenis sabu setelah digerebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus, Rabu (16/12) sekira pukul 00:05WIB. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 1 plastik transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga sabu, 1 plastik ukuran kecil transparan kosong, 2 buah kaca pirex, 1 buah mancis warna kuning tanpa kepala tertancap jarum dan 1 buah botol minuman yang telah dirakit menjadi bong.

Untuk keperluan penyidikan, kedua warga Dusun III, Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, langsung digelandang bersama barang bukti ke Mapolsek Firdaus.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiandin kepada GoSumut, Sabtu (19/12 mengatakan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di Dusun III Desa Sei Mulyo,

Atas informasi tersebut, Tim ospnal Polsek Firdaus dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda M Sihombing bersama personel langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Setibanya di lokasi, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan alat bukti hisap narkotika.

Kepada polisi, kedua pelaku MR alias Rijal dan SD Alias Surya mengaku sabu tersebut diperolehnya dari pelaku E warga Desa Sei Mulyo. Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan terhadap E, namun tidak berhasil ditemukan.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut," jelas Kapolres.