DELI SERDANG - Sebanyak 9 orangutan Sumatera dipulangkan (repatriasi) dari Malaysia dan tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/12/2020).
Kesembilan orangutan tersebut merupakan barang bukti kasus perdagangan atau peredaran satwa ilegal yang berhasil diamankan pihak berwenang Malaysia.

Informasi yang dihimpun Gosumut, kesembilan nama-nama orangutan tersebut masing masing Unas, Shielda, Yaya, Ying, dan Mama Zila, yang kesemuanya adalah betina. Sedangkan Feng, Papa Zola, Payet, dan Sai, adalah orangutan jantan.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, Dr Ir Hotmauli Sianturi MSc For dalam keterangan persnya mengatakan, para hewan endemik asli Indonesia ini dipulangkan dari Malaysia menggunakan fasilitas kargo pesawat Garuda via transit Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng sebelum akhirnya tiba di Bandara Kualanamu.

"Sebelumnya sembilan orangutan tersebut diselundupkan melalui jalur
perairan laut dan berhasil diamankan oleh otoritas Karantina Malaysia yang kemudian dititip dan dirawat di National Wildlife Rescue Center, Sungkai Perak. Mereka yang ditangkap diperkirakan berusia 2-5 tahun," ujar Hotmauli Sianturi di Kargo Bandara Kualanamu.

Kepala Karantina Pertanian Kelas II Medan, Hafni Zahara menambahkan, satwa tersebut dilalulintaskan melalui pintu keluar yang tidak ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak ada pejabat, khususnya dari petugas karantina pertanian yang menjaganya.

Namun, kata Hafni, berkat kerjasama yang baik dengan pemerintah Malaysia, pihaknya dapat mengembalikan satwa langka ini ke Indonesia.

"Kedepan, selama 14 hari satwa tersebut nantinya dititiprawatkan di Instalasi Karantina Hewan di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Selama masa karantina, orangutan akan diamati kesehatannya oleh tim kesehatan hewan dari Yayasan Ekosistem Lestari dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara. Jika kondisinya dinyatakan sehat dan tidak ditemukan penyakit akan diterbitkan sertifikat pembebasan karantina pertanian atau KH14 dan siap dikembalikan ke habitatnya," pungkasnya.