ASAHAN - KPUD Kabupaten Asahan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020, Kamis (17/12/2020) di Aula Hotel Sabty Garden Kisaran.


Penghitungan suara dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut dari Rabu (16/12/2020) hingga hari ini. Di mana, penghitungan ini berjumlah keseluruhan terdiri dari 25 Kecamatan.

Dari rekapitulasi hasil penghitungan suara, telah ditetapkan pasangan nomor urut 1 yaitu Nurhajizah - Henri memperoleh suara sebanyak 101.124. Kemudian, nomor urut 2 pasangan Surya - Taufik memperoleh suara sebanyak 139.005 dan nomor urut 3 memperoleh suara 67.985.

Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat mengatakan, penghitungan suara ini dilakukan dua hari berturut-turut. Kemudian, Hidayat mempertanyakan kepada seluruh saksi-saksi terkait penghitungan tersebut.

"Bagaimana dengan saksi? Apakah hasil penghitungan suara dan penetapan pemilihan ini bisa diterima?," tanya Hidayat kepada saksi.

Kemudian, saksi pasangan calon nomor urut 01, Nurhajizah - Henri keberatan dan belum mau menerima hasil penghitungan dan oenetapam tersebut.

"Kami belum bisa menerima hasil penetapan ini. Karena ada beberapa laporan yang masih belum selesai. Laporan tersebut diajukan ke Bawaslu Asahan pada tanggal 12 Desember 2020," sebut saksi Paslon 01, Hendi Siagian dan Farhan fuadi.

Dari itu, saksi tersebut memilih keluar dari gedung tempat dilakukan rapat pleno. "Kami memilih keluar dan tidak mau menandatangani hasil pleno ini," katanya.

Kepada wartawan, saksi itu menjelaskan ada 4 laporan yang diadukan ke Bawaslu Kabupaten Asahan, diantaranya dugaan money politik yang dilakukan oleh Paslon 02.

"Kemudian, menggalang ASN dan aparatur pemerintahan mulai di semua tingkatan untuk pemenangan 02, memanfaatkan bantuan Covid19 dan bansos bersumber dari pemerintah sebagai bahan kampanye paslon 02 dan pemilih yang didata oleh PPDP ternyata tidak ada dalam DPT dan KPU tidak melakukan validasi atas kerja PPDOP. Contohnya orang yang sudah wafat dan dilaporkan PPDP kepada KPU juga wafat tetapi didalam DPT nama orang tersebut masih ada," bebernya.

"Dari laporan tersebutlah kami belum bisa menerima hasil pleno ini," tutupnya sembari keluar dari gedung pleno.