PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak pidana umum berupa narkotika, judi, curas dan curat selama tahun 2020, Kamis (17//12/2020) di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan. Pemusnahan yang dipimpin Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga, SH, MH, dihadiri juga oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini, SIK, MH, mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Lucas Sahabat Dhuha, SH, MH, para Kepala Seksi Kejari Padangsidimpuan, tokoh masyarakat, ulama dan sejumlah pimpinan OPD se Kota Padangsidimpuan.

Dalam Laporannya, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Ravendra, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini berdasarkan Pasal 270 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan Jaksa Agung Nomor PER - 002/A/JA/05/2017, tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.

Dari 103 perkara tersebut, Kejari memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 23.220,55 gram, 30,93 gram sabu, alat hisap narkotika (bong), 11 buah alat judi, handphone 23 unit, timbangan elektrik 3 buah, besi 2 buah dan senjata tajam 5 buah.

Untuk barang bukti ganja, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, sedangkan sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air.

"Handphone dan timbangan elektrik dihancurkan dengan martil dan senjata tajam dipotong-potong dengan grenda potong dan semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar Ravendra.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution memberikan apresiasinya kepada jajaran Kejari Padangsidimpuan yang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba ini, sehingga masa depan anak bangsa banyak yang terselamatkan dari bahaya narkotika.

Usai pemusnahan barang bukti, Kajari Padangsidimpuan Henry Silitonga, SH, MH mengatakan, pemusahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparasi Kejari Padangsidimpuan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana sekaligus untuk mengantisipasi penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum.

“Ini merupakan program rutin berdasarkan standar operasional prosedur khususnya dalam tindak pidana narkotika, sekaligus antisipasi terhadap penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum maupun hilangnya barang bukti," ujar Kajari.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat," tegas Kajari.