MEDAN - KPU Kota Medan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Surat MK dimaksud menyatakan tidak adanya gugatan terkait Pilkada Kota Medan yang masuk ke lembaga negara tersebut.

"Kita akan menetapkan paslon terpilih pada Pilkada Kota Medan lewat mekanisme rapat pleno setelah 5 hari menerima surat dari MK yang menyatakan tidak adanya gugatan terkait Pilkada kota Medan," ujar Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik usai rapat pleno terbuka penghitungan suara Pilkada Kota Medan di Hotel Santika Dyandra, Selasa (15/12/2020).

Berkaitan dengan itu, lanjut dijelaskannya, masing-masing paslon yang akan mengajukan gugatan ke MK diberi waktu 3 kali 24 jam.

"Intinya, kita akan menunggu surat dari MK. Barulah 5 hari setelah menerima sirat tersbut kita tetapkan calon terpilih lewat mekanisme rapat pleno," jelasnya.

Sebelumnya, pada rapat pleno terbuka penghitungan suara Pilkada Kota Medan Tahun 2020, KPU setempat menetapakan perolehan suara Paslon nomor urut 01, Ir Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yabg diusung koalesi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat memperoleh suara sebesar 34.2580.

Sedangkan pesaingnya yang diusung oleh koalesi PDIP, Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Hanura PAN, PSI dan PPP, Bobby Afif Nasution-H Aulia Rachman memperoleh suara sebesar 39.3327.

Akan tetapi, saksi Paslon nomor urut 01, Gelmok Samosir menolak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut.