MEDAN - Rapat pleno terbuka penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan Tahun 2020 tuntas dilaksanakan, Selasa (15/12/2020).

Sekaitan dengan hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan mengkritisi penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Kami mencatat masih adanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Antara lain tidak dimasukkannya salinan D hasil kedalam plastik dan tidak disemprot," ujar anggota Bawaslu Kota Medan, Julius Anggiat Lamhot Turnip usai rapat pleno terbuka di Hotel Santika Medan.

Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai dengan regulasi yang ada, seharusnya salinan D hasil dari tingkat kecamatan tersebut dimasukkan ke dalam map plastik.

"Untuk itu, kita meminta KPU Medan menerapakan protokol kesehatan antara lain menyemprot salinan tersebut dengan disinfektan dan memasukkannya ke dalam map atau wadah berbahan plastik," jelasnya.

Sedangkan untuk kejadian khusus serta kesalahan yang terjadi di beberapa kecamatan, kata Turnip, Bawaslu Kota Medan meminta diselesaikan dengan tuntas.

"Tujuannya agar semua selesai. Tuntas," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Damanik mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti saran dari Bawaslu Kota Medan tersebut.

"Sedangkan untuk pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara akan dilaksanakan Pukul 19.30 Wib. Untuk itu, rapat pleno penghitungan suara ini kita sekors," katanya.