DELI SERDANG - Diduga melanggar protokol kesehatan, kegiatan perlombaan Hias Make Up Nusantara Competition yang diselenggarakan di Kecamatan Tanjung Morawa dibubarkan aparat kepolisian, Selasa (15/12/2020).

Dugaan melanggar prokes dikuatkan karena adanya seratusan orang baik peserta maupun pengunjung yang berkerumun pada kegiatan tersebut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin mengatakan, pembubaran kegiatan itu atas laporan anggota yang bertugas berpatroli memantau situasi di masa pandemi.

"Anggota yang mengecek kegiatan hias yang diselenggarakan di Dusun III Desa Limau Manis, ternyata pesertanya cukup banyak sehingga menyebabkan kerumunan," ujar Sawangin.

Selanjutnya, jelas Sawangin pihaknya kemudian berkoordinasi dengan panitia. Kemudian ditanya soal perizinan menggelar kegiatan mengundang massa, ternyata tidak ada izin.

"Selain panitia tidak mengantongi izin penyelenggaraan kegiatan, Polsek Tanjung Morawa juga memang tidak menerbitkan atas penyelenggaraan kegiatan tersebut," sambungnya.

Setelah itu, kata Sawangin pihaknya kemudian membubarkan kegiatan hias yang dimaksud mengingat ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami membubarkan kegiatan hias itu karena banyak pelanggaran. Ini juga untuk mengantisipasi klaster penyebaran virus Corona baru dari kegiatan tersebut," pungkasnya.