JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang terjadi di tiga daerah di Riau. Sehingga ada kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara.

Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Yasir menyebut tiga daerah itu antara lain Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu (Inhu) dan Kota Dumai. Dia mengatakan kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut diusut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Untuk Kabupaten Bengkalis, Bawaslu setempat sudah merekomendasikan PSU di tiga tempat pemungutan suara (TPS).

"Yang direkomendasikan Bawaslu ada tiga, ada dua di (Kecamatan) Pinggir dan satu di Batin Solapan," kata Ilham seperti dilansir dari detikcom, Jumat (11/12/2020).

Ilham mengungkap pelanggaran Pilkada yang terjadi di Bengkalis berdasarkan laporan Bawaslu adalah ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun menggunakan identitas orang lain untuk mencoblos di TPS tersebut.

"Setelah pemungutan selesai ditemukan ada pemilih di Pinggir yang tidak terdaftar di dalam DPT menggunakan form C pemberitahuan memilih milik orang lain digunakan oleh yang bersangkutan untuk memilih di TPS tersebut," ujarnya.

Sementara di Batin Solapan terjadi pelanggaran karena ditemukan 14 pemilih yang menyalurkan hak suaranya di TPS lain.

"Seharusnya 14 orang pemilih yang terdaftar di dalam DPT di TPS 004 Simpang Padang memberikan suaranya di TPS 004. Namun ke-14 pemilih malah memberikan suaranya ke TPS 005 Simpang Padang. Setelah selesai pencoblosan jelang penghitungan, kotak suara yang di TPS 005 dibuka lalu diambil 14 surat suara dipindahkan lagi atau dibalikkan lagi ke TPS 004," ujar Ilham.

Sedangkan untuk dua di daerah lainnya, Kota Dumai dan Kabupaten Inhu, Ilham mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Menurut dia, mekanisme pelaksanaan PSU adalah harus dilaksanakan paling lambat empat hari setelah hari pemungutan suara pada 9 Desember.

"Intinya, jika ada pelanggaran administrasi dalam proses penghitungan, maka proses penanganan jika itu rekomendasinya PSU dan penghitungan suara ulang itu diberikan dalam rentang waktu empat hari setelah tanggal 9 Desember 2020," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyatakan akan segera mengirimkan pers rilis kepada wartawan untuk menjelaskan secara jelas pelanggaran pilkada yang terjadi dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh institusi tersebut.

Seperti diketahui, di Riau ada 9 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Adapun kesembilan daerah itu yakni Kabupaten Bengkalis, Inhu, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Kota Dumai.