LANGKAT - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp1.821.274.173.308, telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, antara Bupati Langkat Terbit Rencana PA dengan ketua DPRD Langkat Surialam berserta wakil ketua DPRD Langkat Donny Setha dan Antoni Ginting di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Minggu (6/12/2020).

Bupati Langkat pada pidatonya menegaskan, nantinya dalam penggunaan APBD jangan hanya melihat jumlah anggaran yang terserap. Namun juga harus dilihat sejauh mana pelaksanaan anggaran kegiatan yang dilaksanakan agar benar – benar menyentuh masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Sehingga kita dapat menepis anggapan negatif, yakni pelaksanaan berbagai kegiatan hanya sekedar menghabiskan anggaran, tanpa jelas nilai tambahnya bagi peningkatan pendapatan masyarakat,” ujarnya.

Sebab, kata Bupati, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Langkat, menuju masyarakat yang religius, maju, dinamis, sejahtera dan mandiri, berlandaskan aspek religius, kultural dan berwawasan lingkungan.

“Karena itu semua, sesuai komitmen kita bersama yang tertuang dalam visi dan misi pembangunan Langkat,” ujarnya.

Dia juga mengakui, saran dan masukan dari DPRD Langkat, merupakan masukan yang cukup berarti dalam menyempurnakan perencanaan dan teknis pelaksanaan program di masa mendatang.

Sementara, pimpinan rapat paripurna, Surialam, meminta kepada Bupati Langkat agar segera menyampaikan Perda tentang APBD 2021 kepada Gebernur Sumut untuk dievaluasi.

“Semoga apa yang ditelah ditetapkan pada Perda ini, bermafaat bagi masyarakat Langkat serta dapat mewujudkan kesejahteraan Negeri Bertuah,” harapnya.