BANDA ACEH - Bangkrut menjadi alasan dua pemilik travel umroh di Aceh yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan tidak memberangkatkan jemaahnya.

Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan tersangka AH (47) yang merupakan pemilik PT Elhanief Tour and Travel mengaku tidak memberangkatkan jemaah karena perusahaan bangkrut.

AH menerapkan sistem gali lubang tutup lubang untuk memberangkatkan umroh.

"Alasan dia karena perusahaan sedang mengalami kebangkrutan. Uang yang disetor jemaah 2019 dipakai untuk menutupi atau untuk memberangkatkan jemaah yang sudah mendaftar pada 2017 yang jatah pemberangkatan 2018," kata Ery kepada wartawan di Mapolda Aceh, dilansir detikcom, Sabtu(5/12/2020).

Ery mengatakan AH menerapkan biaya Rp 17 juta hingga Rp 23 juta bagi jemaah yang ingin umroh. Uang senilai Rp 891 juta itu diserahkan jemaah di Aceh Tengah lewat tiga agen travel.

Agen disebut sudah menyerahkan uang jemaah ke perusahaan lewat bendahara perusahaan. Mereka yang mendaftar pada 2018 dijanjikan bakal diberangkatkan pada Desember 2019.

"Sampai 2020 tidak ada jemaah yang diberangkatkan travel tersebut. Saat ini masih ada jemaah yang belum membuat laporan ke polisi karena mereka masih menunggu diberangkatkan pada Desember 2021," ucap Ery.

Tersangka lainnya, KA (33), pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour dan Travel, kata Ery, diduga menggunakan uang jemaah untuk keperluan pribadi. Dia diduga menipu 27 jemaah dengan total kerugian Rp 608 juta.

"Alasan tersangka tidak memberangkatkan yang telah mendaftarkan karena uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Jadi ini uangnya dipakai untuk pribadi mungkin dia punya utang," ujar Ery.