JAKARTA - Pengumuman pembentukan sementara Papua Barat secara sepihak oleh United Liberation Movement for West Papua (ULWMP) pimpinan Benny Wenda, tak bisa dibenarkan. Pemerintah diminta mengabaikan manuver tersebut.

Dilansir detikcom, pengumuman soal Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12/2020). Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember yang diklaim Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

"Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land," tulis Benny Wenda.

UMLWP mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat, namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Internasional Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana megatakan kebiasaan kelompok pro-separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.

Terkait deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat, Hikmahanto menjelaskan dalam hukum internasional, deklarasi seperti ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, kata dia, tidak diakui oleh negara lain.

Ketika ditanya tentang negara-negara pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Guru Besar Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.

"Kalaulah ada yang mengakui maka negara-negara yang mengakui ada negara pasifik yang secara tradisional mendukung Papua Merdeka. Negara-negara ini tidak bisa menjadi dasar bagi pengakuan pemerintahan sementara yang dibentuk," kata Hikmahanto.

Hikmahanto juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver terkait Papua Barat ini. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan houum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.