LABURA - Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait didaulat menjadi narasumber dalam penyuluhan perlindungan anak di wilayah hukumnya, Rabu (2/12/2020) pagi di Aula Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Labura. Dalam kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan, usia pertanggungjawaban pidana bila umur anak 12 tahun ke atas. "Anak yang belum berumur 12 tahun sanksinya adalah diberi tugas atau diserahkan kepada orangtuanya. Untuk proses dipersi, peradilan terhadap anak dibawah umur dilakukan secara musyawarah," ujar Kapolsek.

Sedangkan dipersi penanganannya, imbuh Sahrial, dilaksanakan di tingkat Polres Labuhanbatu. "Tujuan dipersi ini adalah untuk mencapai perdamaian anak korban dengan pelaku. Ini merupakan penyelesaian permasalahan anak di luar peradilan," ungkapnya sembari menyampaikan dipersi ini untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian kasus yang dialami.

Di tempat yang sama, Komisioner KPAI Labura Sukardi Nur Sitompul menyampaikan, tantangan terkini adalah semakin berat mengingat pengaruh IT dan medsos.

"Apabila kita tidak cermat terhadap anak, apalagi saat ini sekolah melakukan daring selalu gunakan HP belum tentu anak belajar seratus persen. Makanya, pengaruh permainan smartphone terhadap anak dapat berdampak negatif dan diharapkan kepada kita sebagai orangtua dapat menjaga dan mengawasinya," pesan Sukardi.

Pada sosialisasi ini, hadir juga Camat Kualuh Selatan Suherman Siagian, Kanit Intel Kam Iptu TM Ginting, Kepala Puskesmas Tanjung Pasir, kades, sekdes hingga perangkat desa dan juga masyarakat.