LABUHANBATU - Untuk menjaga suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat, seluruh perangkat desa diminta berlaku netral pada pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020.

Hal ini diungkapkan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Bilah Barat, Muhammad Akbar Nasution, SE, Selasa (2/12/2020).

"Kita mengajak seluruh perangkat desa yang berada di seluruh desa di wilayah Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan kempanye dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon," ujarnya.

Hal tersebut lanjutnya, bertentangan dengan ketentuan pasal 51 huruf g dan j yang tertera di dalam Undang-undang 6 tahun 2014 tentang desa yang isinya, kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dan/atau terlibat didalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Mantan aktivis Labuhanbatu ini mengatakan pesta demokrasi untuk kabupaten Labuhanbatu dalam memilih kepala daerah yang akan datang akan sukses jika perangkat desa bisa bersama - sama mengajak dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar datang ke TPS Pada 9 desember 2020 untuk memilih.