JAKARTA - Pengelola gerai ayam goreng KFC PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) berdarah-darah keuangannya hingga pertengahan 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19. Saat bersamaan gerai-gerai KFC menyusut dan jumlah karyawan pun makin berkurang.

Dilansir CNBCIndonesia (28/11/2020), hingga 30 Juni 2020, KFC hanya punya 16.830 karyawan tetap, telah mengalami pengurangan 138 karyawan tetap, dari posisi akhir 2019 yang masih tercatat 16.968 karyawan tetap.

Sedangkan jumlah gerai pun mengalami pengurangan 11 gerai dalam tempo 6 bulan, atau rata-rata ada 2 gerai tutup dalam setiap bulan. Hingga 30 Juni 2020 tercatat hanya 737 gerai restoran, padahal akhir tahun lalu masih ada 748 gerai restoran.

Perusahaan mengalami kerugian bersih sepanjang tahun ini karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Hingga akhir Juni 2020 lalu tercatat rugi bersih perusahaan mencapai Rp 153,82 miliar.

Kinerja ini jauh memburuk dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang masih positif sebesar Rp 157,52 miliar.

Kerugian ini disebabkan turunnya pendapatan perusahaan secara tahunan (year in year/YoY) sebesar 25,40% menjadi Ro 2,51 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 3,37 triliun di akhir kuartal ketiga tahun lalu.

Penurunan pendapatan ini mendorong turunnya beban pokok penjualan menjadi Rp 1,02 triliun dari Rp 1,25 triliun pada periode tahun lalu. Terjadi juga penurunan beban penjualan dan distribusi menjadi sebesar Rp 1,39 triliun dari Rp 1,65 triliun.

Namun demikian, beban umum dan administrasi malah naik tipis menjadi Rp 289,11 miliar dari Rp 288,25 miliar.

KFC memang belakangan jadi buah bibir, terkait merumahkan para pekerja, pemangkasan gaji, penundaan THR para pekerjanya.

Pegawai KFC sempat mengalami penundaan upah pada bulan April silam hingga 50%. Sebagian ada yang tertunda di kisaran 30%, yaitu tergantung grade dari pegawai tersebut. Gaji para pegawai kala itu harus terpotong karena terdampak pandemi Covid-19.

Lebih dari enam bulan setelah kebijakan tersebut diambil, pembayaran upah yang sebelum tertunda disebut-sebut baru dibayarkan akhir bulan ini.

Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Anthony Matondang mengungkapkan besarannya pun bakal dipotong kembali.

"Ironisnya dipotong 50%. Jadi yang dikembalikan 50%. Hold-nya tetap berjalan. Katakan Rp 1,2 juta yang di-hold, Rp 600 ribu yang dikembalikan. Tapi masih dipotong. Ini kan nggak berasa sama sekali," kata Anthony.

Namun, pihak manajemen angkat suara terhadap kabar yang menyebut perusahaan tidak akan membayar gaji pegawai yang sempat ditunggak. Perusahaan membantah kabar tersebut.

Direktur FAST Justinus Dalimin Juwono mengatakan perusahaan akan memenuhi semua kewajiban kepada pegawainya, termasuk dalam persoalan upah.

"Tidak benar, semua yang di-hold akan dibayar pada waktunya! Kalau dibayar 50%, pasti yang 50% lagi akan dibayar!," kata Justinus.