JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan fasilitas restrukturisasi kredit akan diperpanjang ke tahun 2022. Program ini diatur dalam POJK 11 tahun 2020.

 

Menurutnya, hal ini diputuskan sesuai dengan diskusi dengan pengusaha dan kalangan perbankan. Pada awalnya, program ini akan dilakukan hanya sampai tahun 2021.

"Kami kan keluarkan POJK 11 bagi nasabah yang terdampak COVID-19 masuk ke platform restructuring. Kita perkirakan satu tahun selesai, namun demikian dari hasil evaluasi dan diskusi seluruh pengusaha dan perbankan sepertinya perlu diperpanjang," ujar Wimboh dalam webinar CEO Networking 2020 dilansir dari detikFinance, Selasa (24/11/2020).

"Maka kita perpanjang sampai tahun 2022, ditambah setahun lagi," ungkapnya.

Meski diperpanjang, dia mengatakan bagi para nasabah yang mampu membayar kredit dipersilakan untuk mulai mengangsur.

"Perpanjangan ini silakan artinya kalau nasabah yang mempunyai uang dan bisa bertahan tanpa perpanjangan, silakan mengangsur. Yang jelas ini memberi ruang bagi perbankan dan lembaga keuangan memberi restrukturisasi bagi debitur lain," ujar Wimboh.

Sementara itu, total restrukturisasi kredit yang sudah dilakukan hingga kini sudah mencapai Rp 932,2 triliun oleh perbankan. Lalu, Rp 181,3 triliun yang dilakukan lembaga keuangan non bank.

"Kalau restructuring sudah mencapai Rp 900 triliun, tepatnya itu Rp 932,2 triliun yang restructuring. Sementara itu, untuk lembaga keuangan non bank itu salurkan Rp 181,3 triliun," ujar Wimboh.