DELI SERDANG - Pengedar narkoba jenis pil ekstasi, Suprayetno (40) ditangkap Polsek Batangkuis, Polresta Deliserdang, Senin (23/11/2020) malam. Pelaku diamankan saat menunggu pelanggan.

Selain menangkap pelaku yang diketahui warga Jalan Utama I Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 butir pil ekstasi yang siap edar.

Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan pengendar pil ekstasi tersebut.

"Iya, benar. Pelaku ditangkap di Jalan Sawah Dusun V Kecamatan Batangkuis," ujar Simon Pasaribu, Selasa (24/11/2020).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria akan transaksi pil ekstasi di simpang Jalan Sawah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batangkuis.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batangkuis yang melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang diberikan informasi dari masyarakat. Tanpa basa-basi pelaku langsung dengan sergap," jelasnya.

Usai dilakukan penangkapan, sebut Simon pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

"Dari hasil penggeledahan, Unit Reskrim menemukan barang bukit sebanyak 20 butir pil ekstasi yang siap edar. Pelaku ketika diinterogasi mengaku dirinya mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Medan Petisah bernama Amat," sebutnya.

Kini, pelaku berserta barang bukti 20 butir pil ekstasi sudah diserahkan ke Polresta Deliserdang.

"Guna pemeriksaan lanjutan, kita menyerahkan pelaku ke Satresnarkoba," pungkasnya.