JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Bulungihit, Marbau, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yakni Sarpin. Tersangka Sarpin ditangkap di Desa Siberida, Indragiri Hulu, Riau, petang tadi.


"Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim intelijen Kejati Jambi dan tim intelijen Kejati Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO tersangka tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan identitas bernama Sarpin," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung), Sunarta, melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (23/11/2020).

Sunarta mengatakan tersangka Sarpin ditangkap petang tadi sekitar pukul 18.30 WIB. Sarpin ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 9 Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Diamankan di Jalan Desa Siberida RT 9, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," tuturnya.

Sunarta menerangkan, berdasarkan surat penyidikan Kejaksaan Labuhanbatu Nomor Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tertanggal 14 Juli 2020, Sarpin telah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sunarta menyebut Sarpin telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tahun anggaran 2016-2019.

"Dengan kerugian negara sebesar Rp 960 juta," imbuh Sunarta.