SERGAI - Dari empat pilkada yang pernah dan akan dilaksanakan, pilkada sergai 2020 kali ini dinilai akan berlangsung paling sengit daripada pilkada lainnya yang dinilai paling aman bagi calon penantang H. Darma Wijaya - H. Adlin Tambunan.

"Sementara incumbent H. Soekirman Bupati - Tengku Ryan putra Mantan Bupati dan Mantan Gubernur T. Erry mendapatkan penilaian negatif, karena secara fakta 15 tahun berkuasa hanya retorika dan menampilkan jalan-jalan rusak dihampir semua wilayah Serdang Bedagai. Ditambah oligarki dan dinasti yang kental dalam pasangan incumbent tersebut," beber Direktur Leuser Conservative Partnership (LCP), Hamdan yang juga Dosen Fakuktas Pertanian USU ini, Minggu (24/11/2020) kemarin.

Menurutnya, pilkada serentak mendatang akan menjadi ajang pembuktian, terutama bagi calon petahana, berhasil tidaknya ia memimpin daerah selama kurang lebih lima belas tahun tersebut.

"Incumbent tetap memiliki peluang, namun ini juga menjadi ajang pembuktian bagi mereka, terkait keberhasilannya memimpin daerah," kata Hamdan.

Khusus di Sergai, menurut Hamdan, persaingan incumbent dan penantang akan berlangsung sengit. Sebagaimana diketahui, di Sergai Bupati petahana meski sudah memastikan kembali maju, namun hingga kini belum aman dalam menyongsong Hari H 9 desember 2020 yang akan datang, putusan PTTUN menjadi fakta hukum bahwa secara hukum keabsahan administrasi tata negara penetapan paslon tersebut bermasalah.

"Sergai ini akan berlangsung sengit, karena kasus pilkada Sergai sejak awal masa pendaftaran hingga kini kita saksikan drama-drama seru ditingkat administrasi hukum, harusnya drama lebih banyak di masyarakat luas," papar Hamdan.

Bisa saja, pilkada dilaksanakan sesuai tahapan, hingga 9 desember 2020 kedepan, namun putusan PTTUN nomor 6 tidak pernah batal atau dibatalkan oleh MA, kecuali KPUD sergai mengajukan kasasi dan menang di MA, lain hal jika upaya tersebut dilakukan. Jika soal batas waktu yg jadi alasan, MA bisa saja menguatkan putusan PTTUN, karena proses penetapan juga lewat batas waktu, sehingga mempengaruhi batas waktu yg lain-lain". ulas mantan komisioner KPU Sergai ini.