LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu melalui Unit Narkoba berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Panai Tengah dan Panai Hulu usai dilaporkan warga, Minggu (22/11/2020). Kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, warga melaporkan keresahanya mengenai masih menjamurnya peredaran gelap narkoba di kampung mereka.

"Selama 3 hari telah ditindaklanjuti Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan akhirnya pada Minggu (22/11/2020) kemarin sekira pukul 15.00, personel Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah, Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 3 orang," ucap Kapolres, Senin (23/11/2020).

Dari penangkapan ini, imbuh Kapolres, pihaknya mengamankan 1 keluarga sekaligus. Masing masing Su aluas Unying (37) EMW alias Wati (31) dan PP alias Yogo (19). "Si Unying ini merupakan target operasi kita, sedangkan Wati adalah istrinya dan Yogo adik ipar dari si Unying ini," beber Kapolres.

Selain ketiga pelaku, imbuh Kapolres, pihaknya turut mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 6,03 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah HP Vivo warna hitam dan Nokia warna putih serta uang tunai Rp 230.000.

"Dari istrinya Wati, kita amankan 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2 gram dan 1 botol minyak rambut warna hitam. Sedangkan Yogo kita amankan 3 bungkus plastik klip transparan seberat 2,71 gram, 1 buah botol minyak rambut warna biru, 2 buah HP Vivo warna hitam dan Samsung warna hitam. Total keseluruhan sabu yakni seberat 10,74 gram," jelasnya.

Kepada petugas, Unying mengakui sudah 3 bulan melakoni bisnis haram tersebut dengan omzet penjualan sekitar 10 gram per minggunya dan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp. 3.000.000 per minggu.

"Si Unying ini juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EMW alias Wati dan PP alias Yogo. Ketiganya juga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," bebernya kembali.

Penangkapan ketiga tersangka mendapat apresiasi dari warga yang mengirimkan WA kepada Kasat Narkoba.

"Kami dari unsur masyarakat Kecamatan Panai Hulu mengucapkan terimakasih telah menindaklanjuti keluhan setelah ditangkapnya salah seorang bandar sabu bernama Unying, Wati dan Yogo. Sekali lagi kami apresiasi buat bapak," ucap warga.