LABUSEL - BPJamsostek Cabang Labuhanbatu Selatan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Pemkab Labuhanbatu Selatan dalam rangka memperluas perlindungan peserta pada pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Rapat tersebut, diikuti Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Asisten I bidang pemerintahan dan kesra bersama OPD terkait, serta dihadiri Kepala Cabang BPJamsostek Kisaran Zeddy Agusdien

“Kegiatan ini merupakan persiapan pemkab Labusel menuju Paritrana Award tahun 2020. Paritrana berasal dari Bahasa Sansekerta yang berarti Perlindungan. Tujuan Paritrana Award adalah meningkatkan peran Pemkab dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta awareness dan citra positif pemerintah,” ujar Kepala Kantor cabang BPJamsostek Labusel Fachri Idris kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Ia juga mengapresiasi yang tinggi atas dukungan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Labusel. Harapannya kepesertaan dapat diperluas bagi seluruh sektor pekerja termasuk didalamnya perlindungan bagi aparat desa dan non-asn.

Sementara itu, Asisten I Ahmad Fuad menjelaskan pemkab Labusel akan terus mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, hal itu tak terlepas dari manfaat yang sudah diterima peserta atau keluarganya.

Setiap orang yang mengurus izin usaha sudah diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2017 yang kemudain nantinya akan dibuatkan peraturan bupati, bagi kepesertaan aparat desa dan non-asn yang nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

BPJamsostek selaku badan hukum publik menyelenggarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Sedangkan manfaat jaminan kematian apabila peserta meninggal dunia ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta, untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja pembiayaan ditanggung sampai sembuh sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama belum mampu bekerja, santunan cacat, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah serta beasiswa bagi 2 orang anak sampai dengan kuliah.

"Hal tersebut sebagai mana dengan amanah UU Nomor 24 tahun 2011 bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial,” Fachri Idris.