LABUHANBATU - Seorang pengedar narkoba kambuhan berinisial ZT alias Zait (34), ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/11/2020) kemarin sekira pukul 12.00.
Dari penangkapan yang dipimpin Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta tim, petugas melihat pelaku menyerahkan sesuatu bungkusan kecil kepada seseorang di pekarangan rumah tinggalnya di Kampung Banjar I Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Walaupun berusaha melarikan diri, namun Zait berhasil diringkus. Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sabu seberat 7,14 gram bruto yang dikemas dalam 4 buah plastik klip kecil," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, Rabu (18/11/2020).

Dia menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar narkoba inisial ZT alias Zait tersebut berkat informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) yang memberikan informasi kepada Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan personilnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, ayah dua anak ini mengakui sudah 6 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan ZT sekitar 10 gr perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 2.500.000/minggu.

"ZT juga mengakui sudah kedua kali ini berhadapan dengan penegak hukum, dimana pada tahun 2018 dia ditangkap dengan perkara yang sama dan menjalani hukuman 2 tahun penjara,Sekitar juli 2019 selesai menjalani hukuman. Tersangka ZT mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama M dan sampai sekarang Satres Narkoba polres labuhan batu masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap M," terangnya.

Tehadap tersangka ZT dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.