LABUHANBATU - Seorang pria berkisar 35 tahun 'diseret' Tim Khusus Anti Bandi (Tekab) Polsek Panai Tengah. Pelaku yang disebut sebut dipanggil Fauzi ini, telah dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana laporan polisi Nomor : LP/94/XI/ RES.7.4/2020/ SU/RES.LBH/ SEK.P.TENGAH, Tanggal 4 November 2020. Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi Koto menyampaikan, pelaku diamankan atas Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : Sp.Kap/113/XI/ 2020, tanggal 15 November 2020 dan Surat Perintah Tugas dengan Nomor : SPT/70/XI/2020, Tanggal 15 November 2020.

Menurut Rusdi, tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (3/11/2020) sekira pukul 20.00 di Dusun IV Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

"Saat itu, pelapor Muhammad Yusuf (60) sedang berada di dalam rumah dan mendengar ada keributan yang terjadi di depan rumahnya. Saat keluar rumah dan diketahui pelaku sedang mengejar seseorang sembari menegur. Pelapor waktu itu menegur, 'ngapain kamu begitu' dan dijawab oleh pelaku 'mau apa kau, mau kupukul kau'. Selanjutnya, korban menjawab 'terserah kau'," ujar Kapolsek, Minggu (15/11/2020).

Saat melontarkan kalimat itu, tiba tiba pelaku langsung memukul kepala pelapor bagian belakang sebanyak 1 kali dengan menggunakan besi putih panjang berkisar 1 meter.

"Saat itu korban tersungkur dan pingsan. Dari kepalanya mengeluarkan darah dan pelaku langsung melarikan diri," ujar Kapolsek.

Selanjutnya, korban dibawa keluarga ke Puskesmas Labuhanbilik untuk berobat dan meneruskan tindak pidana ini ke Polsek Panai Tengah.

"Dari pelaku kita amankan barang bukti 1 potong kaos oblong warna putih merk swan bran dan pelaku langsung dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan dan selanjutnya dijebloskan ke dalam tahanan," tandasnya.